Libur Akhir Tahun Tetap Mengacu Kalender Daerah, Kemendikdasmen Imbau Aktivitas Positif bagi Murid Selama Libur
Jakarta, 9 Desember 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa tanggal libur akhir semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 tetap mengikuti keputusan Pemerintah Daerah di masing-masing provinsi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal, Suharti, di Jakarta, Selasa (9/12).
“Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan. Aktivitas liburan diharapkan memberikan ruang bagi keluarga untuk berkegiatan, bepergian, melakukan rekreasi, menggunakan gawai secara bijak, dan aktivitas positif lainnya,” tutur Suharti.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat Edaran ini mengarahkan sekolah dan orang tua untuk memastikan pemenuhan hak anak, keamanan, dan keselamatan selama liburan.
Suharti mengimbau, libur akhir tahun prioritas utama tetap memastikan bahwa kegiatan liburan berjalan aman, sehat, dan penuh nilai edukatif bagi murid. “Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan satuan pendidikan dan orang tua dapat bekerja sama menjaga keselamatan anak, sambil tetap menikmati waktu berlibur menjelang Tahun Baru 2026,” Imbau Suharti.
Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 874/sipers/A6/XII/2025
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah