PEMBERITAHUAN PRIVASI |
Sistem Informasi dan Integrasi Data Guru Pendidikan Dasar (SINDARA) |
Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
I. PENDAHULUAN |
Direktorat Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit kerja di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengelola sistem elektronik SINDARA (Sistem Informasi dan Integrasi Data Guru Pendidikan Dasar), termasuk di dalamnya aplikasi SI CERDAS (Sistem Cek Registrasi, Presensi, Evaluasi, dan Sertifikat) dan Buku Tamu Digital serta aktivitas pengguna dalam sistem informasi guru pendidikan dasar lainnya di bawah naungan SINDARA. Kami memahami bahwa kepercayaan Anda atas data pribadi sangat penting, sehingga kami berkomitmen menjaga privasi Anda dengan sungguh-sungguh. Ketentuan ini bertujuan menjelaskan jenis data yang dikumpulkan, alasan pengumpulan, serta cara Anda dapat mengelola data tersebut dengan prinsip transparansi, kendali pengguna, dan keamanan tingkat tinggi. Pemberitahuan Privasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan perlindungan terhadap hak atas privasi dan pengamanan data pribadi, serta dalam rangka pemenuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Direktorat Guru Pendidikan Dasar menyampaikan Pemberitahuan Privasi ini sebagai bentuk transparansi atas pengumpulan dan pengolahan data pribadi pengguna. |
II. RUANG LINGKUP |
Pemberitahuan ini berlaku untuk seluruh aktivitas pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, dan pemrosesan data pribadi yang dilakukan dalam aplikasi SINDARA, yang mencakup namun tidak terbatas pada: - Pengumpulan data peserta kegiatan; - Sistem presensi elektronik; - Evaluasi dan umpan balik pengguna; - Pengelolaan serta penerbitan sertifikat digital; - Registrasi dan interaksi dalam Buku Tamu Digital; - Aktivitas pengguna dalam dashboard sistem informasi yang terhubung; - Metadata perangkat dan penggunaan sistem. |
III. DASAR HUKUM |
Pengumpulan dan pengolahan data pribadi pada sistem ini dilandasi oleh peraturan dan kebijakan sebagai berikut: - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; - Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Nomor 1266/J1/TI.02.01/2025 tanggal 16 Juni 2025. |
IV. JENIS DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN |
SINDARA dapat mengumpulkan dan menyimpan informasi berikut: - Data Identitas Pribadi: nama lengkap, NIK, NIP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, foto (jika diminta); - Data Kontak: alamat domisili, email aktif, nomor telepon; - Data Profesi: instansi/satuan pendidikan, jabatan, status kepegawaian, bidang studi; - Data Aktivitas: waktu dan lokasi login, IP address, log sistem, riwayat keikutsertaan kegiatan, pengisian evaluasi; - Data Tambahan: masukan, pertanyaan, atau keluhan yang dituliskan pengguna dalam kolom bebas. |
V. TUJUAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA |
Data pribadi dikumpulkan dan diproses secara sah dan proporsional untuk tujuan-tujuan berikut: - Verifikasi keikutsertaan peserta dalam kegiatan resmi; - Administrasi pelaksanaan kegiatan, termasuk presensi, evaluasi; - Penerbitan dan validasi sertifikat elektronik yang terverifikasi dan terintegrasi; - Penyusunan laporan kegiatan dan analisis partisipasi; - Peningkatan mutu layanan publik melalui tanggapan dan umpan balik; - Pemantauan dan evaluasi program-program pendidikan di lingkungan Direktorat Guru Pendidikan Dasar; - Pengembangan kebijakan dan program berbasis data pada tingkat nasional dan daerah guna mendukung transformasi digital di sektor pendidikan dasar. |
VI. DASAR PEMROSESAN DATA |
Pengolahan data dilakukan berdasarkan: - Persetujuan eksplisit dari subjek data saat menggunakan aplikasi (misalnya: mencentang kotak persetujuan, login sistem, atau mengisi formulir); - Pelaksanaan kewajiban hukum dan tugas pemerintah dalam menyediakan layanan publik, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; - Kepentingan publik, khususnya dalam penyelenggaraan sistem informasi pendidikan nasional; - Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. |
VII. PERLINDUNGAN DAN KEAMANAN DATA PRIBADI |
Direktorat Guru Pendidikan Dasar menerapkan kebijakan dan sistem keamanan data sebagai berikut: - Pengamanan teknis: enkripsi data, firewall, pengelolaan password, dan log aktivitas pengguna; - Pengamanan organisasi: pembatasan akses data berdasarkan otorisasi (Role-Based Access Control), pelatihan perlindungan data bagi administrator; - Pemantauan: evaluasi keamanan sistem secara periodik, serta dokumentasi atas pemrosesan data; - Kewajiban kerahasiaan: semua personel dan mitra yang memiliki akses data wajib menandatangani pernyataan kerahasiaan dan kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan data; - Peningkatan kapasitas SDM pengelola data melalui pelatihan keamanan siber; - Evaluasi keamanan digital secara berkala. |
VIII. PEMBAGIAN DATA KEPADA PIHAK KETIGA |
Data pribadi tidak akan disebarluaskan, diperjualbelikan, atau diberikan kepada pihak luar, kecuali: - Instansi pemerintah lain yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya; - Pihak ketiga/mitra kerja resmi yang ditunjuk secara tertulis dan terikat perjanjian perlindungan data; - Permintaan hukum dari lembaga peradilan atau aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Semua pihak yang memiliki akses data wajib tunduk pada ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. |
IX. HAK-HAK SUBJEK DATA |
Setiap pengguna (subjek data) berhak untuk: - Mengakses informasi mengenai data pribadi yang dikumpulkan; - Meminta koreksi atau pembaruan atas data yang tidak akurat; - Menarik kembali persetujuan atas pemrosesan data; - Mengajukan permohonan penghapusan data pribadi dalam kondisi tertentu; - Menyampaikan pengaduan atau keberatan atas penggunaan data yang tidak sesuai. - Permintaan atau pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui kontak resmi yang tersedia di bagian akhir dokumen ini. |
X. PERUBAHAN PEMBERITAHUAN PRIVASI |
Pemberitahuan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, kebijakan internal, atau pengembangan sistem. Perubahan akan diumumkan secara terbuka melalui sistem aplikasi SINDARA dan kanal resmi Direktorat Guru Pendidikan Dasar. |
XI. KONTAK RESMI PENGELOLA DATA PRIBADI |
Apabila Anda memiliki pertanyaan, pengajuan, atau pengaduan terkait pelindungan data pribadi dalam sistem ini, silakan hubungi: Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gedung C Lantai 15, Kompleks Kemendikdasmen Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 |
📧 e-Mail: guru.dikdas@kemdikbud.go.id |
🌐 Laman: https://gurudikdas.dikdasmen.go.id |