Jakarta, 21 Agustus 2025 — Peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen. Sebagai perwujudan peningkatan kompetensi guru, Pemerintah telah meluncurkan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 bagi guru yang diluncurkan pada awal bulan Agustus. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan guru profesional yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari peluncuran tersebut, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar, menggelar webinar sosialisasi program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 yang dilakukan pada Selasa (19/8). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan UPT di bawah Ditjen GTKPG serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Indonesia.
Direktur Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTKPG, Rachmadi Widdiharto, dalam pembukaan sosialisasi menyatakan bahwa semangat dan harapan guru untuk mengembangkan diri melalui jalur pendidikan formal, kadang harus pupus dengan berbagai kondisi. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memfasilitasi semangat belajar guru dengan memberikan kemudahan dalam meneruskan program pendidikan sarjana.
“Program Pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-4 Guru ini menjangkau guru ASN dan non ASN yang terdaftar di Dapodik, baik yang mengajar di sekolah negeri dan swasta. Sebagai sasaran awal, program dilakukan melalui program Afirmasi bagi guru TK dan Guru SD”, tambah Rachmadi.
Kepala Subdit Peningkatan Kapasitas, Perlindungan dan Pengendalian Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Meliyanti, dalam laporannya memaparkan bahwa target sasaran program pemenuhan kualifikasi guru di tahun 2025 ini adalah 12.500 orang guru. Jumlah ini terbagi menjadi 5.292 guru TK formal dan 7.208 guru SD baik dari sekolah negeri maupun swasta. Sebanyak 68 Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), yang tersebar di seluruh Indonesia akan terlibat dalam kegiatan ini.
“Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik ini juga memberikan pengakuan kredit akademik secara parsial dengan menghitung pengalaman guru selama mengajar. Harapannya, hal ini dapat mempercepat penyelesaian studi S-1 dan tidak memberikan beban tambahan bagi guru”, imbuh Meliyanti.
Program ini menerapkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan mengakui dan menghargai pengalaman serta pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Guru yang mengikuti program ini termasuk ke dalam RPL Tipe A. Guru dengan rentang usia 47-55 tahun, pengakuan capaian pembelajaran dapat mencapai 70% dari total SKS. Guru di rentang ini akan mengikuti perkuliahan selama dua semester hingga mendapatkan ijazah sarjana. Sedangkan guru yang berusia dibawah 47 tahun, persentase pengakuan capaian pembelajaran berkisar antara 50-70%.
Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 bagi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini menjelaskan bahwa kualifikasi akademik minimum bagi Guru adalah lulusan program S-1/D-4. Dengan kualifikasi S-1/D-4 ini, diharapkan guru semakin meningkat kompetensinya baik profesional, pedagogik, sosial maupun kepribadian. Kemampuan inilah yang menjadi bekal guru-guru agar dapat memberikan layanan pembelajaran demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua