5. PENGUATAN PENGAWASAN
PENILAIAN | JAWABAN | PENJELASAN | CATATAN/KETERANGAN |
Pengendalian Gratifikasi | |||
Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Jika belum dilakukan public campaign |
Public campaign terkait pengendalian gratifikasi telah dilakukan pada saat Direktorat Guru Pendidikan Dasar berencana untuk melakukan pencanangan ZI WBK di tahun 2020. Awalnya hanya memasang banner anti korupsi dan tolak gratifikasi di depan lobby kantor yang dapat dilihat setiap hari oleh para pegawai. Kemudian dilakukan pemutaran video anti gratifikasi yang ditayangkan di lobby dan diputar juga di laman https://gurudikdas.dikdasmen.go.id secara berkala dengan berganti tema setiap bulannya. Pemutaran video anti gratifikasi pun dilakukan pada saat pembukaan kegiatan yang mengundang stakeholder guru dikdas. Ini membuktikan bahwa public campaign tidak hanya dilakukan untuk internal saja tetapi juga lingkungan eksternal guru dikdas.Pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pun dilakukan dengan dibuatkannya SK yang ditandatangani oleh Direktur. Tim UPG bertugas untuk mengawal penanganan gratifikasi di lingkungan Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Public campaign melalui surat pemberitahuan secara langsung kepada tim kerja yang dilakukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Direktorat Guru Pendidikan Dasar pun menyebabkan banyak pegawai yang mulai terbangun kesadarannya akan terjadinya praktik gratifikasi ini, sehingga banyak laporan terkait penerimaan barang (baik dalam bentuk barang konsumsi maupun cinderamata) yang diperoleh dari para pengguna layanan yang 'terindikasi' gratifikasi dilaporkan kepada TIM UPG.
|
Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi |
Awal implementasi pengendalian gratifikasi dilakukan dengan membentuk Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Direktorat Guru Pendidikan Dasar yang disahkan melalui SK Direktur. Tim Unit Pengendali Gratifikasi bertugas untuk mengawal penanganan gratifikasi dari mulai proses penerimaan barang-barang yang terindikasi sebagai bentuk gratifikasi, mencatatkan dalam form penerimaan barang gratifikasi, mendokumentasikannya, menyimpannya ke dalam lemari gratifikasi sampai dengan membuat laporan berkala ( per triwulan ) terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Guru Pendidikan Dasar yang di tujukan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Seluruh rangkaian proses kerja Tim UPG sudah dibuatkan Prosedur Operasional Standar (POS) nya. Kesadaran akan praktik gratifikasi semakin meningkat seiring dengan pencanangan Direktorat Guru Pendidikan Dasar menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Direktur Guru Dikdas selalu menginisiasi untuk melaporkan kepada TIM UPG terkait barang-barang terindikasi gratifikasi setiap kali beliau kunjungan ke daerah maupun menerima tamu dari daerah. Hal ini membuktikan bahwa pimpinan sangat menjunjung tinggi integritas dan berharap semua pegawainya akan bersikap sama dalam membangun lingkungan ZI WBK.
|
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | |||
Telah dibangun lingkungan pengendalian | A | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi. e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian. | Lingkungan pengendalian di Direktorat Guru Dikdas pada dasarnya sudah terbentuk dengan adanya struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, yaitu melalui pembentukan kelompok kerja sesuai tugas dan fungsi direktorat. Kemudian dengan adanya pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat dengan menugaskan pegawai untuk mengikuti kegiatan yang sesuai dengan tugas yang diampunya. Sebagai bentuk inovasi pembangunan lingkungan pengendalian di Direktorat Guru Dikdas kami membuat pernyataan berupa kalimat menolak gratifikasi yang dicantumkan di paragraf terakhir setiap surat keluar kedinasan sebagai berikut : " Direktorat Guru Pendidikan Dasar tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi dapat dilaporkan melalui https://www.lapor.go.id/ atau https://wbs.kemdikbud.go.id.Kalimat pernyataan tersebut merupakan bentuk lingkungan pengendalian melalui Penegakan integritas dan etika serta bentuk kepemimpinan yang kondusif dimana pimpinan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap gratifikasi dan korupsi pada setiap surat dinas yang ditandatanganinya. Pimpinan selalu merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan. Hal ini sesuai dengan PP 60 tahun 2008 terkait Lingkungan pengendalian yang positif dan kondusif. Dengan adanya penegasan tersebut diharapkan lingkungan pengendalian internal maupun eksternal semakin terbentuk dengan baik. Selain itu, sebagai unit yang aktif dalam program peningkatan kompetensi, Direktorat Guru Pendidikan Dasar terus berinovasi dengan menerapkan sistem digital untuk registrasi, presensi, dan penerbitan sertifikat bagi peserta serta narasumber. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas, tetapi juga meminimalkan conflict of interest serta potensi kecurangan lainnya. Dengan demikian, setiap proses pelaksanaan kegiatan semakin transparan dan terjamin integritasnya.
|
Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | B | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko |
Penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan Direktorat Guru Dikdas dijabarkan melalui penyusunan peta resiko yang didalamnya memuat identifikasi resiko atas program-program kerja yang disinyalir memerlukan mitigasi resiko komprehensif dengan menilai tingkatan resiko yang terjadi dan menentukan tindak lanjut penanganannya. Penyusunan peta resiko dilaksanakan setiap awal tahun, dan bersifat fleksibel untuk di revisi jika dalam kurun waktu berjalan terjadi perubahan kebijakan atas program-program yang dilaksanakan. Tim pengawasan juga telah membuat matriks rencana tindak lanjut pengendalian program kerja direktorat tahun 2024. Direktorat Guru Pendidikan Dasar juga berinovasi dalam mewujudkan lingkungan pengendalian, yaitu dengan mencantumkan kalimat anti gratifikasi di surat keluar dan registrasi, presensi, dan sertifikat kegiatan yang terdigitalisasi.
|
Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko
|
Implementasi kegiatan pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi berupa kegiatan Evaluasi Tim Satuan Pengendalian Internal (SPI) dan Pelaporan. Evaluasi dilakukan terhadap program kerja tim SPI yang telah disusun salah satunya adalah melakukan reviu atas peta resiko tahun 2023 dan beberapa kegiatan pengendalian internal. Dalam kegiatan ini juga disampaikan peta resiko/risk register tahun 2024 yang telah disusun oleh tim SPI. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut seluruh pegawai mengetahui resiko-resiko yang terjadi pada program kerja yang dilaksanakan, dimana hal ini akan mendorong pada penciptaan lingkungan pengendalian yang positif dan kondusif melalui penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan terciptanya hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait. Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam peningkatan kompetensi, Direktorat Guru Pendidikan Dasar terus menghadirkan inovasi melalui digitalisasi sistem registrasi, presensi, dan penerbitan sertifikat bagi peserta serta narasumber. Upaya ini tidak hanya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas, tetapi juga meminimalkan potensi conflict of interest serta tindakan kecurangan. Dengan demikian, setiap kegiatan dapat berjalan lebih transparan dan berintegritas.
|
SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A | a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait; b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait; c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait; |
Tim SPI telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Anggota Tim SPI berasal dari perwakilan masing-masing tim kerja yang mengawal dan melakukan pengawasan terhadap program kerjanya. Diharapkan dengan adanya keterwakilan dari masing-masing tim kerja direktorat, pelaksanaan program kerja pengendalian internal akan menjadi lebih baik. Bentuk sosialisasi Tim SPI ini dikemas dalam kegiatan Evaluasi Tim Satuan Pengendalian Internal (SPI) dan Pelaporan. Evaluasi dilakukan terhadap program kerja tim SPI yang telah disusun salah satunya adalah melakukan reviu atas peta resiko tahun 2023 dan beberapa kegiatan pengendalian internal. Dalam kegiatan ini juga disampaikan peta resiko/risk register tahun 2024 yang telah disusun oleh tim SPI. Dalam melaksanakan salah satu program kerjanya yaitu pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan, Tim SPI akan melakukan kunjungan kepada tim kerja yang ada di direktorat, yaitu Tim kerja Data Publikasi dan Komunikasi (DPK), Tim Kerja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas, Tim kerja Regulasi, Tranformasi Tatakelola dan Asesmen SDM Guru Pendidikan Dasar, Tim Kerja Transformasi Pembelajaran Guru Pendidikan Dasar dan Subbagian Tata Usaha. Sehingga semua pegawai akan mengetahui keberadaan Tim SPI Direktorat Guru Pendidikan Dasar.
|
Pengaduan Masyarakat | |||
Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerjab. b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi. c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat
|
Direktorat Guru Dikdas telah mengimplemetasikan kebijakan pengaduan masyarakat melalui sosialisasi pengaduan masyarakat di laman Direktorat Guru Dikdas, menyusun SOP pengaduan, baik dalam bentuk daring maupun luring. Tim area Penguatan pengawasan berusaha membuat inovasi dengan membentuk tim Unit Pengawasan Pelayanan terpadu (UPPT). UPPT ini akan menjadi satuan tugas (satgas) yang akan melayani dan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses pengaduan masyarakat baik yang bersifat permintaan informasi maupun terkait layanan yang diberikan Direktorat Guru Dikdas. Mekanisme kerja Tim UPPT ini akan bekerja dengan menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui kanal yang telah disediakan, antara lain melalui aplikasi buku tamu, pojok digital, email, helpdesk, dan pelayanan secara luring. Untuk sementara selama SK Tim Satgas UPPT belum disahkan oleh Direktur, penugasan berdasarkan SK Tim ZI WBK area Penguatan Pengawasan, Tim UPPT akan berperan sebagai mediator antara penerima layanan (stakeholder) dan pemberi layanan (Dit.Guru Dikdas), dimana mereka akan mengawasi setiap proses yang terjadi sampai selesai sehingga penerima layanan merasa sangat puas.
|
pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Ya | ya,pengaduan masyaakat ditindaklanjuti | Direktorat Guru Dikdas pasti menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Pojok Digital sudah disiapkan sebagai kelanjutan dari aplikasi buku tamu yang sudah ada sebelumnya, dimana para stakeholder yang datang ke kantor tetap bisa berinteraksi dengan pemberi layanan melalui media zoom meeting meskipun pemberi layanan tidak sedang berada di kantor. Fokus utama tugas dan fungsi Direktorat Guru Dikdas adalah pada pelayanan, sedangkan unit pengaduan masyarakat telah ada di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek dan Inspektorat Jenderal. Oleh karena itu, Tim UPPT Dikdas berfokus pada mediator antara pemberi dan penerima layananan. Tugas utama UPPT yaitu melakukan pengawasan terhadap semua bentuk layanan yang diberikan kepada stakeholder, dan memastikan penerima layanan mendapatkan layanan memuaskan.Evaluasi kepuasan penerima layanan juga dapat diamati melalui survey kepuasan pelanggan. UPPT juga berperan dalam mengawal proses layanan yang diberikan, sejak awal hingga tuntas. Dalam prosesnya UPPT melakukan koordinasi dan kolabolasi dengan tim kerja Data, Publikasi, dan Komunikasi (dalam hal informasi layanan pada kanal WhatssApp, email dan helpdesk) dan juga Tim Kerja Direktorat untuk pembagian tugas layanan.
|
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A | a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi |
Pengaduan masyarakat dimonitoring dan dievaluasi oleh Tim UPPT dengan mekanisme menindaklanjuti pengaduan yang diterima (melalui buku tamu, kanal WhatssApp, email , dan helpdesk). Tindaklanjut pengaduan dilakukan dengan mengkonfirmasi antara penerima dan pemberi layanan untuk memastikan bahwa layanan yang diterima tuntas/selesai/closed. Tim UPPT juga berupaya memastikan layanan yang diterima memuaskan dengan meminta penerima layanan untuk memberikan umpan balik. Monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dilaporkan secara berkala per bulan sesuai jumlah pengaduan yang masuk melalui pojok digital dengan basis data aplikasi buku tamu. 1. Bulan Januari terdapat 28 tamu yang datang untuk menanyakan terkait program, layanan dan keperluan lainnya. 18 orang menanyakan terkait layanan PAK baik itu PAK Integritas maupun apalikasi SIMPAKIN, 1 orang menanayakan terkait Guru penggerak, 1 orang menanyakan terkait Rekrutmen PPPK, 1 orang menanyakan terkait program kerjasama kemitraan dan sisanya sebanyak 8 orang datang untuk keperluan lainnya antara lain tamu undangan pak Direktur dan undangan Tim Kerja. 2. Bulan Februari terdapat 24 orang tamu yang datang untuk menanyakan terkait program, layanan dan keperluan lainnya. 14 orang menanyakan terkait layanan PAK, 1 orang menanyakan terkait inpassing, dan 6 orang datang untuk keperluan lainnya. 3. Bulan Maret terdapat 45 orang tamu yang datang untuk menanyakan terkait program, layanan dan keperluan lainnya. 28 orang menanyakan terkait PAK, 1 orang bertanya inpassing, 1 orang bertanya tentang Program Guru penggerak, 1 orang menanyakan terkit peluang kerjasama, dan sisanya sebanyak 14 orang untuk keperluan lainnya. 4. Bulan April terdapat 15 orang tamu yang datang untuk menanyakan terkait program, layanan dan keperluan lainnya. 9 orang menanyakan terkait layanan PAK dan sebanyak 6 orang lainnya datang untuk keperluan lainnya. Dalam laporan bulanan yang telah dibuat oleh petugas layanan sudah disampaikan hasil monitoring dan evaluasi tindaklanjut dari pengaduan yang masuk. Pengaduan yang masuk melalui kanal WA Direktorat pun sudah ditindak lanjuti. Rekap laporan sampai dengan bulan Juni , WA yang masuk menanyakan terkait layanan PAK dan verval UKKJ serta terkait proses pendaftaran dalam upload artikel ke Open Journal System (OJS) Jurnal Didaktika Guru Dikdas.
|
Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti |
Direktorat Guru Pendidikan Dasar telah melakukan tindaklanjut atas monitoring dan evaluasi terhadap pengaduan yang terjadi selama tahun 2023.Dari hasil monitoring dan evaluasi tahunan terkait pengaduan masyarakat. Direktorat Guru Dikdas memastikan bahwa semua pengaduan telah ditindak lanjuti dan diselesaikan. Laporan hasil tindak lanjut atas pengaduan yang terjadi selama tahun 2023 melalui data aplikasi buku tamu ada sebanyak 169 tamu yang datang dengan rincian sebagia berikut : 1. Layanan PAK dan Aplikasi SIMPAKIN sebanyak 111 orang tamu, Direktorat Guru Pendidikan Dasar memiliki beberapa program terkait pengembangan karir, diantaranya: - Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru Dikdas - Verval Penyesuaian PAK Konvensional ke PAK Integrasi di Aplikasi SIM-PAKIn Guru SD/MI dan SMP/MTs golongan IV/b ke atas dapat melihat hasil penilaian DUPAK melalui Aplikasi e-PAK di https://epak.gtk.kemdikbud.go.id/#/ Guru SD/MI dan SMP/MTs golongan IV/b ke atas dapat menginput dan upload PAK terakhirnya ke Aplikasi SIMPAKIN di https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi, semua pengaduan yang masuk terbanyak adalah menanyakan terkait klarifikasi mengenai PAK Guru yang yang bersangkutan. Serta pengaduan mengenai mengunggah data guru pada Aplikasi Simpakin. Tindak lanjut yang dilakukan adalah Direktorat Guru Dikdas akan lebih meningkatkan publikasi dan sosialisasi terkait aplikasi SIM-PAKIN kepada para guru melalui Media sosial yang dimiliki oleh Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Direktorat Guru Dikdas juga menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk lebih aktif dalam menginformasikan terkait aplikasi SIMPAKIN kepada Guru di wilayah daerahnya. 2. Webinar Literasi dan Numerasi Guru Dikdas sebanyak 45 orang tamu. Pengaduan dari peserta bimtek ataupun webinar adalah sertifikat yang belum mereka dapatkan. Hal ini disebabkan belum memperhatikan infomasi tautan yang telah disediakan, ataupun ada beberapa persyaratan bimtek/webinar seperti pre tes, postes, ataupun rencana tindak lanjut/ aksi nyata yang belum mereka penuhi. Direktorat Guru Dikdas memiliki sistem layanan sertifikat terpadu yang terdapat dalam web https://gurudikdas.kemdikbud.go.id/presensi/sertifikat yang memudahkan peserta bimtek ataupun webinar yang memenuhi syarat untuk mengunduh sertifikatnya pada tautan tersebut. Dalam setiap kegiatan webinar/ bimtek Direktorat Guru Dikdas membuat microsite yang memudahkan guru mendapatkan informasi terkait kegiatan termasuk cara unduh sertifikat. Contohnya pada microcsite berikut https://gurudikdas.kemdikbud.go.id/numerasi Direktorat Guru Dikdas juga secara proaktif mempublikasikan tutorial mengunduh sertifikat yang diunggah pada akun Instagram https://www.instagram.com/reel/Czd6T_KP0tb/?igsh=MWh5YWVmMTM0Z2k4cw%3D%3D Informasi tautan unduh sertifikat tersebut diinfokan kepada peserta maupun daring dan luring, sesuai format kegiatan. 3. Program Organisasi penggerak 1 orang tamu, pertanyaan terkait pelaksaan POP Mandiri yang ditindaklanjuti dengan aplikasi SIMITRA. 4. Rekrutmen PPPK 1 orang tamu, pertanyaan terkait formasi PPK sudah ditindaklanjuti dengan memberikan informasi terkait Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. Kepmen No. 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Untuk JF. 5. Program Guru Penggerak 1 orang tamu ditindaklanjuti dengan mengarahkan kepada Direktorat KSPSTK yang menangani Program Guru Penggerak. Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan yang masuk melalui kanal layanan pengaduan dikdas sudah ditindak lanjuti dengan menyeluruh. Hal ini memberikan dampak signifikan yang terlihat dengan semakin berkurangnya pengaduan yang masuk daripada sebelumnya. Dengan dibukanya berbagai akses layanan diharapkan dapat menjangkau semua aspirasi stakeholder dikdas diseluruh Indonesia khususnya untuk Guru jenjang SD dan SMP.
|
Whistle-Blowing System | |||
Whistle-Blowing System telah diterapkan | A | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System |
Direktorat Guru Dikdas menerapkan kebijakan Whistle Blowing System (WBS) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menuju pencanangan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dengan telah membentuk Tim Pengelola Whistle Blowing System dan disahkan melalui SK Direktur. Kemudian Direktorat Guru Dikdas juga telah mencantumkan link pengaduan WBS dan link SP4N Lapor di laman gurudikdas.kemdikbud.go.id . sebagai bentuk sarana pengaduan untuk para pengguna layanan. Selain itu Direktorat Guru Dikdas juga telah membuat panduan terkait WBS. Dalam prosesnya tim pengawasan akan merangkap tugas sebagai Tim Unit Pengawasan Pelayanan Terpadu (UPPT), dimana akan mengawasi segala proses pengaduan dan pelayanan yang diterima.
|
Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A | a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi |
Evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan secara berkala dengan melaporkan per triwulan atas pengaduan yang terjadi. Selama ini belum ada kasus pengaduan WBS terkait Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Direktorat Guru Pendidikan Dasar telah membuat laporan berkala dalam bentuk surat pemberitahuan yang ditujukan ke eselon I Ditjen GTK. Selain itu telah dibuat laporan internal terkait hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System.
|
Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti |
Setiap pengaduan yang masuk ke Direktorat Guru Pendidikan, baik itu melalui kanal Whistle Blowing System, email, helpdesk, layanan buku tamu, WA, selalu ditindaklanjuti. Kami pun mengirimkan surat permintaan laporan pengaduan yang masuk ke Itjen Kemdikbudristek agar kami mengetahui apakah terjadi laporan WBS atau tidak. Selama ini belum ditemukan kasus terkait WBS di Direktorat Guru Pendidikan Dasar, kami pun membuat laporan berkala per triwulan terkait hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
|
Penanganan Benturan Kepentingan | |||
Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A | a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama |
"Direktorat Guru Pendidikan Dasar telah membuat identifikasi atau pemetaan terkait Benturan Kepentingan dengan menguraikan tusi atau bagian apa yang berpotensi dapat menyebabkan munculnya kasus benturan kepentingan tersebut. Di lingkungan Direktorat Guru Dikdas tidak ada pegawai yang memiliki hubungan kekerabatan baik dalam hal kepegawaian maupun berkaitan dengan pelaksanaan program yang ada . Tahun 2023 telah dibuat panduan terkait penanganan Benturan Kepentingan. Pada triwulan kedua tahun 2024 dibuatkan matriks potensi fraud dan benturan kepentingan berdasarkan SK peta jabatan terbaru pegawai Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Dalam matriks tersebut berisi uraian jabatan terbaru sesuai SK yang terbit bulan April 2024 yang petakan dengan potensi kecurangan/fraud dan benturan kepentingan yang mungkin terjadi. kemudian dibuat tindak lanjut pencegahan yang dapat dilakukan. Potensi kecurangan yang di petakan untuk Pejabat Perbendaharaan Negara (termasuk Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran) antara lain terkait : Gratifikasi : Kaitannya dengan benturan kepentingan adalah - Dalam penerbitan rekomendasi-rekomendasi pengadaan barang/jasa mendapatkan gratifikasi dari pengguna jasa. - Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa mendapat gratifikasi dari penyedia. - Dalam penyaluran bantuan pemerintah mendapatkan gratifikasi dari calon penerima bantuan. Bentuk tindak lanjut pencegahan antara lain dengan : 1. Penandatanganan Pakta Integritas 2. Menetapkan Tim Unit Pengendali Gratifikasi 3. Melaporkan gratifikasi kepada Tim UPG 4. Melaporkan LHKASN, LHKPN, secara berkala dan tepat waktu 5. Menghindari pertemuan langsung (tatap muka) dengan pengguna jasa, penyedia ataupun penerima bantuan pemerintah 6. Sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada semua stakeholder (internal dan eksternal) 7. Penandatanganan Komitmen Anti Korupsi Penggunaan Aset : kaitannya dengan benturan kepentingan adalah menggunakan aset BMN untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Tindak lanjut pencegahannya antara lain : 1. Kepala Subbagian Tata Usaha menetapkan penggunaan BMN melalui BAST peminjaman dan pengembalian BMN 2. Tertib administrasi pemakaian atau peminjaman BMN 3. Melakukan pengawasan internal 4. Pengadaan BMN berdasarkan RKBMN 5. Meningkatkan peran aktif petugas BMN sekaligus penyimpan BMN dalam melaksanakan POS Pengelolaan Aset Rahasia Jabatan : Kaitannya dengan membocorkan rahasia negara (promosi atau mutasi jabatan) untuk kepentingan pribadi. Tindak lanjut pencegahannya antara lain : 1. Penandatanganan Pakta Integritas 2. Pengawasan Internal 3. Menetapkan Kebijakan Informasi Publik 4. Implementasi Whistle Blowing System (WBS) Perangkapan Jabatan : Kaitannya dengan benturan kepentingan adalah - Menduduki jabatandalam satu perusahaan penyedia barang/jasa dan atau menjadi komisaris dari penyedia barang/jasa. - Sebagai PPK atau PPSPM. Bentuk tindak lanjut pencegahannya antara lain : 1. Penandatanganan Pakta Integritas 2. Melaporkan gratifikasi 3. Melaporkan LHKASN, LHKPN secara berkala dan tepat waktu 4. Penerapan SPIP 5. Implementasi Whistle Blowing System (WBS) Rekrutmen Pegawai : kaitannya dengan benturan kepentingan adalah - Melakukan kolusi dalam rekrutmen pegawai. - Menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses penerimaan pegawai baik langsung maupun tidak langsung. Bentuk tindak lanjut pencegahannya antara lain : 1. Rekrutmen pegawai secara terbuka 2. Menetapkan Tim Seleksi Penerimaan Pegawai 3. Setiap proses rekrutmen pegawai harus diumumkan Penyalahgunaan Jabatan : Kaitannya dengan benturan kepentingan adalah - Menyalahgunakan jabatan untuk melakukan pemerasan atau pungli kepada pengguna jasa. - Pegawai memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat direktorat. Bentuk tindak lanjut pencegahannya antara lain : 1. penandatanganan Pakta Integritas 2. Penandatanganan Komitmen Anti Korupsi 3. Internal Kode Etik / Displin Pegawai 4. Implementasi Whistle Blowing Ssytem (WBS) Pemetaan pun dilakukan kepada semua jabatan fungsional dan struktural, karena potensi ini dimungkinkan terjadi hanya berbeda dalam persentase kemungkinan terjadinya, tergantung kepada tingkat jabatan yang diampu. Semakin tinggi jabatan, persentase kemungkinan terjadi akan semakin besar, begitupun sebaliknya. "
|
Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan |
Penanganan Benturan Kepentingan (PBK) disusun dalam rangka mewujudkan upaya penerapan prinsip kewajaran dan kesetaraan bagi pemangku kepentingan. Penanganan Benturan Kepentingan merupakan bagian dari pengendalian internal dan mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat Tata Kelola Lembaga yang baik. Penanganan benturan kepentingan sudah disosialisasikan dalam setiap pengarahan pembukaan kegiatan oleh pimpinan. Panduan penanganan benturan kepentingan telah dibuat dan matriks penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan ke masing-masing tim kerja melalui surat pemberitahuan yang dikirim ke grup sekretaris yang nantinya di share di WA grup tim kerja. harapannya dengan adanya pedoman dan matriks tersebut akan meningkatkan kesadaran para pegawai tentang adanya potensi benturan kepentingan yang biasanya tidak mereka sadari.
|
Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan |
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Guru Pendidikan Dasar selalu mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan. Pada tahun 2021 ketika penilaian angka kredit masih dilakukan oleh pusat pun, jabatan penilai di sahkan dengan SK Menteri sehingga tidak ada penyalahgunaan jabatan dalam pelayanan penilaian angka kredit. Dengan dibuatnya matriks identifikasi potensi fraud dan benturan kepentingam berdasarkan peta jabatan terbaru diharapkan semua pegawai mulai menyadari potensi-potensi kecurangan apa saja yang dapat terjadi atas tugas dan kewajiban yang mereka laksanakan. Sehingga dapat melakukan pengawasan mandiri atas pekerjaannya yang nantinya akan berdampak positif terhadap lingkungan pengendalian di Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Sebagai salah satu contoh untuk identifikasi terkait pemanfaatan BMN kendaraan dinas dan operasional dapat di mitigasi dengan adanya BAST peminjaman kendaraan dinas dan tidak ada penyalahgunaan penggunaan asset atas jabatan yang diampu.
|
Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja |
Direktorat Guru Pendidikan Dasar telah melakukan Evaluasi atas hasil identifikasi/pemetaan benturan kepentingan. Lingkup evaluasi atas penanganan benturan kepentingan meliputi : 1. Menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan; 2. Penggunaan aset jabatan atau institusi untuk kepentingan pribadi atau golongan; 3. Informasi rahasia jabatan atau institusi dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan; 4. Perangkapan jabatan di beberapa bidang/bagian/seksi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; 5. Memberikan akses khusus kepada pegawai atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan; 6. Masih ditemukan penyalahgunaan jabatan; 7. Pegawai dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi; 8. Memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan lembaga, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa di lembaga; dan 9. Hubungan afiliasi/kekeluargaan antara pegawai Direktorat Guru Pendidikan Dasar dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan pegawai Direktorat Guru Pendidikan Dasar sehubungan dengan jabatannya di lembaga. Direktorat Guru Pendidikan Dasar telah melakukan pelaporan atas kasus penanganan benturan kepentingan kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek secara berkala yaitu triwulanan sejak tahun 2022. Dalam surat pelaporan disebutkan: Laporan kasus Konflik Kepentingan di lingkungan Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Pada tahun 2022 laporan Benturan Kepentingan kepada Inspektorat Jenderal sebagai berikut: - Triwulan 1 2022 dengan nomor surat 1301/B5/OT.01.03/2022 tanggal 1 April 2022 dengan status NIHIL - Triwulan 2 2022 dengan nomor surat 1301/B5/OT.01.03/2022 tanggal 1 Juli 2022 dengan status NIHIL - Triwulan 3 2022 dengan nomor surat 1423/B5/OT.01.03/2022 tanggal 30 September 2022 dengan status NIHIL - Triwulan 4 2022 dengan nomor surat 1480/B5/OT.01.03/2022 tangal 30 Desember 2022 dengan status NIHIL Pada tahun 2023 laporan Benturan Kepentingan kepada Inspektorat Jenderal sebagai berikut: - Triwulan 1 2023 dengan nomor surat 4057/B5/WS.01.06/2023 tanggal 3 April 2023 dengan status NIHIL - Triwulan 2 2023 dengan nomor surat 4058/B5/WS.01.06/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan status NIHIL - Triwulan 3 2023 dengan nomor surat 4059/B5/WS.01.06/2023 tanggal 2 Oktoer 2023 dengan status NIHIL - Triwulan 4 2023 dengan nomor surat 0928/B5/WS.01.06/2024 tanggal 2 Januari 2024 dengan status NIHIL Pada tahun 2024 laporan Benturan Kepentingan kepada Inspektorat Jenderal sebagai berikut: - Triwulan 1 2024 dengan nomor surat 0953/B5/WS.01.06/2023 tanggal 1 April 2024 dengan status NIHIL - Triwulan II 2024 dengan nomor surat Manual.293/B5/OT.01.00/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan status NIHIL - Triwulan III 2024 dengan nomor surat 3633/B5/GT.03.03/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dengan status NIHIL - Triwulan IV 2024 dengan nomor surat 3634/B5/GT.03.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan status NIHIL Sampai dengan saat ini tidak ditemukan kasus terkait konflik kepentingan ataupun benturan kepentingan.
|
Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Ya | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja |
Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan tidak terdapat kasus terkait Benturan Kepentingan di Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Kami telah membuat identifikasi atas perkiraan hal/kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan telah dilakukan evaluasi dengan didapatkan hasil tidak ada kasus terkait benturan kepentingan pada Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Hasil dari tindak lanjut terhadap evaluasi penanganan benturan kepentingan terkait hal-hal yang terindikasi mengandung kasus benturan kepentingan adalah sebagai berikut : 1. Menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan; semua barang-barang yang diterima dan terindikasi gratifikasi sudah dilaporkan dan dicatat serta disimpan di lemari gratifikasi. 2. Penggunaan aset jabatan atau institusi untuk kepentingan pribadi atau golongan; Untuk indetifikasi terkait pemanfaatan BMN untuk kendaraan dinas dan operasional dapat di mitigasi dengan adanya BAST peminjaman kendaraan dinas; tidak ada penyalahgunaan penggunaan asset atas jabatan yang diampu 3. Informasi rahasia jabatan atau institusi dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan; tidak ada informasi rahasia yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. 4. Perangkapan jabatan di beberapa bidang/bagian/seksi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; tidak ada perangkapan jabatan yang akan menimbulkan suatu keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. 5. Memberikan akses khusus kepada pegawai atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan; tidak ada pemberian akses khusus bagi pegawai atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur yang seharusnya diberlakukan. 6. Masih ditemukan penyalahgunaan jabatan; tidak ditemukan penyalahgunaan jabatan. 7. Pegawai dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi; pegawai tidak dapat menentukan sendiri besaran gajinya 8. Memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan lembaga, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa di lembaga; tidak ada pembocoran informasi terkait barang dan jasa. 9. Hubungan afiliasi/kekeluargaan antara pegawai Direktorat Guru Pendidikan Dasar dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan pegawai Direktorat Guru Pendidikan Dasar sehubungan dengan jabatannya di lembaga; tidak terdapat kasus penyalahgunaan jabatan dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan. Dengan pengusulan kembali Direktorat Guru Pendidikan Dasar menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024 ini kesadaran pegawai semakin meningkat dibandingkan sebelumnya.
|